REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Diduga Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar, KDLH Tangsel Jadi Tersangka

Foto ; antara
banner 468x60

Serang | Banten | JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Penetapan ini menjadikan Wahyunoto sebagai tersangka kedua, setelah sehari sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Example 300x600

“Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman), Kepala DLH Kota Tangsel, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, di Serang, Selasa (15/4/2025).

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan peran aktif Wahyunoto dalam penunjukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria.

Lokasi tersebut bahkan berada di atas lahan milik perorangan dan tersebar di beberapa titik, termasuk di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

“Tersangka berperan secara aktif menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria atau ilegal, di mana lahan tersebut merupakan milik perorangan,” ujar Rangga.

Atas perbuatannya, Wahyunoto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan.

Untuk sementara tim masih melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana tersebut,” kata Rangga. | JaksaPedia.Com | MSN/Kompas | *** |

Dirut PT EPP Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Kerugian Capai Rp 75 Miliar

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (SYM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, Banten.

SYM langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang usai ditetapkan sebagai tersangka. “Telah melakukan penahanan terhadap tersangka SYM perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Rangga menjelaskan, pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan total nilai kontrak sebesar Rp75,9 miliar. Rinciannya, Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.

Hasil penyidikan menemukan dugaan persekongkolan antara SYM dengan Kepala Dinas DLH Kota Tangsel berinisial WL sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan.

“Persengkongkolan dilakukan antara SYM dengan Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan WL untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) pengelolaan sampah, tidak hanya pengangkutan,” ujar Rangga.

Pada tahap pelaksanaan, PT EPP disebut tidak menjalankan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak. Perusahaan juga disebut tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang sesuai dengan ketentuan.

“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Rangga.

Meski tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, PT EPP tetap menerima pembayaran penuh sebesar Rp75,94 miliar untuk kedua jenis layanan tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengangkutan, SYM disebut tidak mendistribusikan sebagian besar sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sesuai.

“Faktanya, pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” kata Rangga.

Atas perbuatannya, SYM dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. | JaksaPedia.Com | MSN/Kompas | *** |

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *