REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Diserahkan Ke JPU, Lima Tersangka Pemilik Sabu Seberat 34,93 Kilogram

Foto ; jurnaliskapuashulu
banner 468x60

Putussibau | Kapuas Hulu | Kalimantan Barat | JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial J,I,R,S dan H dari Polres Kapuas Hulu, Rabu (12/3).

Diketahui kelima tersangka ini merupakan pemilik narkoba jenis sabu seberat 34,93 kilogram yang ditangkap Polres Kapuas Hulu pada tahun 2024 lalu di Jalan Lintas Nanga Kantuk – Langau Dusun Upak Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu

Example 300x600

Adam Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima berkas dan barang bukti kasus narkoba dengan berat 34,93 kilogram dari pihak kepolisian.

“Dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera kami limpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Adam mengatakan 5 tersangka itu perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan perkara narkotika jenis sabu seberat 34,93 kilogram yang terjadi di perbatasan.

“Iya sudah tadi (sudah kita limpahkan perkaranya ke Kejari Kapuas Hulu,” singkat Kapolres.

Perlu diketahui kasus ini bermula ketika disampaikan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan pada konferensi pers Selasa (12/11/2024), kejadian pengungkapan narkoba tersebut bermula Kamis (07/11/2024) sekitar pukul 10.19 WIB, yang dilaksanakan oleh kesatuan reserse narkoba Polres Kapuas Hulu.

“Pada awalnya Satnarkoba mendapatkan informasi, kalau ada narkoba jenis sabu dalam jumlah besar akan diseludupkan lewat jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Puring Kencana,” katanya

Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba IPTU Jamali langsung melaporkan ke Kapolres Kapuas Hulu, dan membentuk tim dan segera melakukan penyelidikan wilayah perbatasan.

“Barulah tim bersama Polsek Puring Kencana melakukan Lidik awal di lokasi diduga menjadi titik masuknya narkoba jenis sabu tersebut dengan jumlah yang besar,” ujarnya.

Selanjutnya kata Kapolres, pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa narkoba jenis sabu, di jalan lintas Nanga Kantuk – Langau Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang.

“Pada proses penangkapan ada dua orang teman mereka berhasil kabur menggunakan sepeda motor, namun tak pakai lama keduanya yang kabur berhasil di tangkap dan pelaku satu orang lagi,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan ,setiap pelaku berperan masing-masing dan pelaku ini saling kenal untuk melakukan penyeludupan narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.

“Jadi narkoba yang mereka selundupkan ini tujuannya ke Pontianak. Hasil pengakuan pelaku mereka sudah sering kali melakukan penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia,” pungkas Kapolres. | JaksaPedia.Com | JurnalisKapuasHulu | *** |

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *