Sukoharjo | Jawa Tengah | JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Asri Purwanti, pelapor dugaan pemalsuan dokumen mahasiswa transfer kuliah dengan terlapor seorang oknum advokat inisial ZM, warga Kartasura, Sukoharjo, mengapresiasi kinerja Polres Sukoharjo yang telah menetapkan ZM sebagai tersangka.
ZM yang pernah maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, saat ini diketahui merupakan salah satu advokat penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Saya apresiasi atas kinerja penyidik Polres Sukoharjo yang telah memproses kasus ini sejak 2023 silam. Meski prosesnya memakan waktu lama, akhirnya ZM jadi tersangka,” kata Asri saat ditemui di Polres Sukoharjo, Selasa (22/4/2025).

Ia mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahuan penetapan ZM sebagai tersangka dari Polres Sukoharjo. Selain itu, juga sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
“Saya juga mendapat informasi, bahwa untuk memastikan perbuatan ZM adalah pidana murni, penyidik melibatkan tiga ahli pidana dari Semarang Solo, dan Surabaya,” terang Asri yang juga advokat sekaligus Ketua DPD KAI Jateng.

Ahli yang dilibatkan untuk memperkuat unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka, yaitu pemalsuan dokumen transfer kuliah. Disebutkan Asri, ZM diduga menggunakan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) UMS. NIM itu milik orang lain yang sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UMS.
ZM yang bukan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS, mencatut NIM C100010099 milik mahasiswa UMS bernama Anton Widjanarko. NIM itu digunakan untuk mendapatkan gelar sarjana hukum dari FH UNSA sebagai mahasiswa transfer pada tahun 2009.

“Saya cek ijazahnya ZM, dua bulan dia sudah lulus sebagai sarjana hukum dari UNSA. Yang jelas dari pihak UMS sudah saya konfirmasi pada 2020 lalu dan memastikan bahwa Anton adalah pemilik NIM yang diduga digunakan ZM,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya ZM sebagai tersangka pemalsuan dokumen kuliah, Asri berharap agar polisi segera melakukan pemeriksaan tersangka. Selain itu, penahanan juga diharapkan bisa dilakukan mengingat ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
“Saya berharap yang bersangkutan segera ditahan agar tidak ada korban yang lain, karena oknum ini telah menggunakan cara tidak benar dalam proses meraih gelar SH untuk menjadi pengacara,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan terkait penetapan ZM sebagai tersangka. Proses penetapan dilakukan setelah melalui gelar perkara.

“Benar, untuk ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Surat penetapannya kemarin (Senin, 21/4/2025),” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk ZM. Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka sesegera mungkin kami lakukan untuk pemberkasan yang akan dikirim ke JPU. Ini satu persatu kami kerjakan. ZM kami sangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP,” pungkas Kasat. | JaksaPedia.Com | Keadilan | *** |
oke