REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Tanggapan Bupati Kamarudin Muten Atas Pengunduran Diri Sekda & Kepala BPKPD

Kasussekda693460
Foto ; diskominfosp
banner 468x60

Manggar | Belitung Timur | Bangka Belitung | JaksaPedia.Com | ArtaSiMediaGroup ~ Bupati Belitung Timur (Beltim) Kamarudin Muten membenarkan pengunduran diri Mathur Noviansyah dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Beltim dan Kuspianto dari jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kamarudin yang akrab disapa Afa dalam jumpa pers di ruang rapat Bupati Beltim, Senin (12/5).

Example 300x600

Menurut Bupati Beltim Kamarudin, kedua pejabat itu mengundurkan diri dari jabatannya atas permintaan sendiri. Untuk Kuspianto sudah tiga kali minta mundur dari jabatannya kepada Bupati Beltim.

See also  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

“Pak Kuspianto sudah tiga kali minta berhenti dari jabatan. Tiap dalam rapat, saya minta kapan bisa selesai laporan keuangan Pemda ke BPK. Sudah berapa kali saya minta laporan itu hingga sampailah surat pengunduran diri diatas materai diberikan ke saya, ” ungkap Bupati Afa.

Bupati Afa mengatakan status Kuspianto sebagai Kepala BPKPD Beltim masih tetap sah sampai ada surat keputusan pemberhentian secara resmi.

“Selama belum ada SK pemberhentian, masih berkewajiban menjalankan tugas, namun tadi (Rapat koordinasi OPD) tidak datang,” tambah Afa.

Bupati Afa menjelaskan Pemerintah Kabupaten Beltim terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sejalan dengan prinsip good governance.

See also  Saat HJB ke-543, KDM Tekankan Nilai Sejarah di Tengah Perubahan Zaman

Begitu juga Mathur Noviansyah yang mundur dari jabatannya sebagai Sekda Beltim.

“Nah ini perlu dijelaskan, perda tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sebagai pengganti IMB, karena ada setoran ke kas daerah berupa PAD, tapi lama tidak di proses, sehingga dipanggil untuk duduk bersama guna dibahas,” ungkap Afa didepan para insan pers.

Menurut Bupati, mundur dari jabatan secara sah harus sesuai mekanisme dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Namanya mundur dari jabatan itu diproses. Kalau diproses ada mekanismenya, tidak bisa sembarangan karena harus sampai ke Kementerian,” jelasnya.

See also  JMS | Cetak Generasi Taat Hukum, Kejari Tuban Kirim "Jaksa Masuk Sekolah"

Ketika ditanya siapa pengganti kedua pejabat itu, Afa menjelaskan akan mencari ASN yang siap berkolaborasi untuk memajukan Beltim.

“ASN di Beltim banyak yang pintar dan hebat. Tentunya tidak mudah menjadi Sekda,” jelasnya. | JaksaPedia.Com | DiskominfoSP | *** |

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *