REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice ; Meneguhkan Wajah Humanis Penegakan Hukum Indonesia

Resto693460
Foto ; repro/schrenshot/ig/kejatisulsel/ist
banner 468x60

JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, keadilan sosial, dan masa depan generasi muda.

Melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Kejati Sulsel secara resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

Example 300x600

Keputusan strategis ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, serta dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro dan jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel.

Ekspose tersebut turut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Sinrang, beserta jajarannya secara virtual.

Langkah ini menjadi refleksi nyata dari transformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang semakin adaptif, progresif, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perkara yang Melibatkan Generasi Muda

Perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ ini melibatkan seorang tersangka berinisial HA (18 tahun), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 02 Pinrang.

HA disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya mengambil satu unit sepeda motor milik korban APJ (17 tahun)**.

Sebagai sesama remaja, baik tersangka maupun korban masih berada dalam fase penting pembentukan karakter, pendidikan, dan masa depan.

Fakta ini menjadi pertimbangan krusial bagi aparat penegak hukum dalam menilai secara komprehensif dampak sosial, psikologis, dan masa depan para pihak apabila perkara ini dilanjutkan ke proses peradilan formal.

See also  Ketika Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa

Dalam konteks ini, Kejati Sulsel menilai bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi pilihan paling proporsional, adil, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan.

Proses Perdamaian yang Partisipatif dan Transparan

Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban berhasil dicapai pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Proses tersebut berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Selain dihadiri oleh tersangka dan korban beserta keluarga masing-masing, proses perdamaian ini juga disaksikan oleh perwakilan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi penegas bahwa penyelesaian perkara tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga sosial dan kultural.

Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan secara langsung kesediaannya untuk memaafkan tersangka tanpa syarat. Kesepakatan ini dicapai secara sukarela, tanpa tekanan, dan dilandasi keinginan tulus untuk mengakhiri konflik secara damai.

Alasan Pemberian Keadilan Restoratif

Kejati Sulsel memandang bahwa perkara ini telah memenuhi seluruh syarat substantif dan administratif untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Beberapa alasan utama yang menjadi pertimbangan adalah sebagai berikut:

Pertama, status tersangka sebagai pelaku tindak pidana pertama. Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang tersedia, HA bukanlah residivis dan belum pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya.

Kedua, latar belakang tersangka sebagai pelajar aktif. HA masih tercatat sebagai siswa SMKN 02 Pinrang dan merupakan harapan orang tua serta keluarga untuk dapat menyelesaikan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.

See also  Usai Diperiksa KPK, Sudewo ; Semua Pertanyaan Saya Jawab Jujur

Ketiga, adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka. Korban telah memberikan maaf secara tulus, yang menjadi inti dari pendekatan restorative justice.

Keempat, dukungan positif dari masyarakat sekitar. Lingkungan sosial tempat tinggal para pihak menyambut baik penyelesaian perkara secara damai dan menilai bahwa pendekatan ini lebih memberikan manfaat jangka panjang bagi stabilitas sosial.

Penegasan Komitmen Kejaksaan yang Humanis

Dalam arahannya, Kepala Kejati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pembiaran terhadap tindak pidana, melainkan instrumen hukum yang bertujuan mengembalikan keseimbangan, memulihkan hubungan sosial, serta mencegah pengulangan perbuatan.

“Dengan adanya perdamaian, diharapkan hubungan antara tersangka dan korban kembali pulih. Kasus ini telah memenuhi ketentuan Perja 15 Tahun 2020, dan kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Didik Farkhan.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus mampu membaca konteks sosial dan kemanusiaan, terutama ketika berhadapan dengan anak dan remaja yang masih memiliki peluang besar untuk diperbaiki dan dibina.

Sanksi Sosial sebagai Bentuk Tanggung Jawab

Sebagai bagian dari penyelesaian perkara, tersangka HA tidak serta-merta dilepaskan tanpa tanggung jawab. Kejati Sulsel menetapkan bahwa tersangka akan dikenakan sanksi sosial yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang.

Sanksi sosial ini bertujuan untuk menanamkan rasa tanggung jawab, empati, serta kesadaran hukum kepada tersangka. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang menempatkan pembelajaran moral dan sosial sebagai bagian dari pemulihan.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa keadilan restoratif tetap mengedepankan akuntabilitas, namun dalam bentuk yang mendidik dan membangun.

See also  Jalan Panjang Belitung Timur Menuju Kesejahteraan

Inspirasi bagi Penegakan Hukum Nasional dan Internasional

Keputusan Kejati Sulsel ini mendapat perhatian luas karena mencerminkan praktik baik (best practice) penegakan hukum yang sejalan dengan tren global. Di berbagai negara, pendekatan restorative justice semakin diakui sebagai solusi efektif untuk menangani perkara-perkara tertentu, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.

Pendekatan ini dinilai mampu menekan angka residivisme, memperkuat kohesi sosial, serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kejati Sulsel, melalui kebijakan ini, tampil sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif yang berorientasi pada masa depan.

Menatap Masa Depan dengan Keadilan yang Memulihkan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan kesempatan kedua kepada generasi muda yang tersandung masalah hukum, negara sesungguhnya sedang menanam investasi sosial jangka panjang.

Bagi HA, keputusan ini membuka ruang refleksi dan perbaikan diri. Bagi korban, perdamaian memberikan ketenangan dan pemulihan. Bagi masyarakat, ini menjadi contoh bahwa konflik dapat diselesaikan dengan dialog, empati, dan kebijaksanaan.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi juga meneguhkan arah baru penegakan hukum Indonesia—hukum yang tegas, adil, dan manusiawi.

Di tengah tantangan penegakan hukum modern, keputusan ini menjadi inspirasi bahwa keadilan sejati adalah keadilan yang mampu memulihkan, mendidik, dan membangun masa depan. | JaksaPedia.Com | */Redaksi | *** |

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *