REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Mencapai Keadilan Hati Nurani dalam Kasus KDRT Melalui Restorative Justice

Kdrt693460
Foto ; repro/ig/kejatisulsel/ist
banner 468x60

JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pada Rabu, 14 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah penting dalam penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian.

Dalam sebuah ekspose virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi,

Example 300x600

Kejati Sulsel memberikan persetujuan terhadap usulan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice ini merupakan langkah progresif dalam dunia peradilan Indonesia. Tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum dan sanksi, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan hubungan keluarga yang lebih baik.

Keputusan ini tentu saja menggugah diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana sistem peradilan di Indonesia dapat mengakomodasi nilai-nilai sosial yang lebih manusiawi tanpa mengabaikan keadilan.

Latar Belakang Kasus KDRT yang Melibatkan Tersangka S Daeng R

Kasus yang dibahas dalam ekspose virtual ini berhubungan dengan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S Daeng R (57) terhadap istrinya yang berinisial SME (54).

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 5 November 2025 di Kantin Kantor Bupati Gowa. Dalam perkara ini, tersangka S Daeng R dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Meskipun kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius pada korban dan seringkali berujung pada pemidanaan, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan penghentian penuntutan dengan menggunakan prinsip keadilan restoratif.

Pendekatan ini diterapkan untuk memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalahnya secara damai tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut yang dapat berisiko memperburuk keadaan.

Keadilan Restoratif: Sebuah Pendekatan yang Berfokus pada Pemulihan

Keadilan restoratif, atau restorative justice, adalah konsep yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindak pidana, dengan lebih mengutamakan pemulihan daripada hukuman.

See also  Jaksa Agung ST Burhanuddin ; Integritas Fondasi Tak Tergoyahkan dalam Penegakkan Hukum

Berbeda dengan sistem peradilan tradisional yang berfokus pada pemberian hukuman bagi pelaku, pendekatan ini berusaha untuk mengembalikan perdamaian, memperbaiki kerusakan hubungan sosial, dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahannya.

Dalam kasus KDRT yang melibatkan S Daeng R dan SME, keadilan restoratif diterapkan setelah beberapa syarat substantif dipenuhi, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keputusan ini bukan berarti mengabaikan korban, melainkan berfokus pada pemulihan hubungan keluarga dan memitigasi dampak negatif yang mungkin timbul dari pemidanaan.

Syarat-Syarat yang Memenuhi Prinsip Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan dalam kasus ini dapat dilakukan karena telah memenuhi beberapa syarat substantif yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Beberapa syarat utama yang menjadi dasar pengambilan keputusan ini antara lain:

1. Perdana: Tersangka S Daeng R adalah pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana KDRT. Ini menjadi pertimbangan penting, karena restorative justice seringkali diterapkan pada pelaku yang tidak memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya.

2. Ancaman Pidana: Ancaman pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tidak lebih dari 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, S Daeng R diancam dengan pidana penjara berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT, yang memuat ancaman hukuman penjara bagi pelaku KDRT.

3. Kesepakatan Damai: Pada 5 Januari 2026, korban, SME, telah memaafkan tersangka dan keduanya sepakat untuk membina kembali rumah tangga mereka demi kepentingan anak-anak mereka. Perdamaian ini terjadi tanpa adanya syarat apapun, yang menunjukkan bahwa korban ingin melanjutkan kehidupan keluarga mereka secara harmonis.

4. Faktor Sosiologis: Masyarakat setempat merespons positif upaya perdamaian ini. S Daeng R dikenal sebagai tulang punggung keluarga dan masih memiliki status sebagai suami sah dari SME. Dukungan masyarakat sangat penting dalam kasus ini, karena mencerminkan bahwa keduanya masih bisa memperbaiki hubungan mereka dan kembali ke kehidupan yang lebih baik.

See also  Menkop Kunjungi Kejagung RI Dalam Rangka Pengawalan Program 80.000 Koperasi Merah Putih

Pentingnya Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Kasus KDRT

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menekankan bahwa keadilan restoratif bukan hanya soal menghentikan perkara, tetapi juga tentang bagaimana hukum hadir untuk memperbaiki hubungan yang retak, terutama dalam lingkup keluarga.

Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang keluarga korban, khususnya anak-anak yang menjadi bagian dari hubungan tersebut.

“Keadilan restoratif bukan hanya tentang menghentikan perkara, tapi tentang bagaimana hukum hadir untuk memperbaiki hubungan yang retak, terutama dalam lingkup keluarga.

Kami berharap tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi kepala keluarga yang lebih baik,” ujar Dr. Didik Farkhan dalam ekspose virtual tersebut.

Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keharmonisan keluarga dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan tanpa harus menjalani hukuman penjara yang dapat memperburuk keadaan keluarga.

Selain itu, ini juga memberi pesan bahwa sistem peradilan harus bisa menyesuaikan diri dengan nilai-nilai kemanusiaan dan memperhatikan keadaan sosial masyarakat, di mana keluarga sering kali menjadi unit penting dalam membangun kehidupan yang lebih baik.

Mendorong Penyelesaian Kasus KDRT dengan Keadilan Sosial

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus KDRT ini memberikan harapan baru bagi banyak keluarga di Indonesia yang mungkin terjebak dalam siklus kekerasan dalam rumah tangga.

Pendekatan ini membuka peluang bagi pelaku untuk berubah, sekaligus memberi kesempatan bagi korban untuk mendapatkan dukungan yang lebih besar dalam menjalani proses pemulihan.

Namun, ini bukan berarti bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus dianggap enteng. Tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan dapat berdampak panjang pada kesehatan mental dan fisik korban.

See also  Kejati Bali | Inspeksi Umum Pengawasan Kejagung di Kejari Karangasem

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus mengedukasi diri tentang bahaya KDRT dan mendukung langkah-langkah yang dapat mengurangi atau mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga.

Kejati Sulsel: Membangun Sistem Peradilan yang Lebih Humanis

Keputusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini menggambarkan upaya besar untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan memperhatikan aspek sosial dalam setiap kasus yang ditangani.

Dalam kasus KDRT ini, meskipun hukum tetap ditegakkan, namun penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice memberikan ruang untuk pemulihan dan perbaikan hubungan keluarga.

Ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir dengan hukuman, tetapi dapat berfokus pada rehabilitasi dan rekonsiliasi.

Keadilan yang mengedepankan hati nurani ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga penegak hukum di seluruh Indonesia untuk mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan dalam setiap penanganan kasus, terutama yang melibatkan hubungan keluarga.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Keputusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini tentu memberikan harapan baru bagi banyak keluarga di Indonesia yang mungkin terjebak dalam lingkaran kekerasan.

Melalui keadilan restoratif, para pelaku diharapkan bisa berubah menjadi individu yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam kehidupan keluarga mereka.

Masyarakat juga diharapkan dapat lebih memahami pentingnya penyelesaian masalah KDRT secara damai dan melalui proses pemulihan yang sehat.

Dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat penting untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, bebas dari kekerasan, dan mampu membangun masa depan yang lebih cerah bagi semua anggotanya.

Keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi bagaimana memperbaiki hubungan yang retak dan mendorong pemulihan, itulah pesan yang ingin disampaikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini.

Sebuah langkah konstruktif yang semoga menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih manusiawi di masa depan. | JaksaPedia.Com | */Redaksi | *** |

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *