JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank BNI pada tahun 2018-2019. Tersangka berinisial RG yang saat itu menjabat sebagai Branch Business Manager [BBM] BNI Kantor Cabang Palembang.
“Tersangka RG ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi,
Noly Wijaya, Rabu (16/4/2025).
Penahanan terhadap RG dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025. RG akan mendekam di Lapas Jambi selama 20 hari, terhitung mulai 16 April hingga 5 Mei 2025.
Dalam kasus ini, penyidik menduga RG terlibat dalam aksi korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Modusnya, kata Noly, tersangka diduga membobol Bank BNI lewat manipulasi data bersama dua tersangka lainnya.
“Perkara ini masih dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh ahli. Namun dari alat bukti yang ada, indikasi kerugian negara cukup kuat,” jelasnya.

RG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BNI pada tahun 2018–2019. Kedua tersangka diketahui berasal dari PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
“Kedua tersangka adalah WH, mantan Direktur PT PAL, dan VG, Direktur Utama PT PAL,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Penetapan tersangka WH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025. Sementara VG ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor: TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025. | JaksaPedia.Com | PilarJambi | *** |
wow