REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim

Nadiemanwarmakarim693460
Foto ; tempo
banner 468x60

Jakarta | JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada 2019–2022.

“Tergantung kebutuhan penyidik, pihak mana pun bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Example 300x600

Hal itu merespon adanya penggeledahan dua rumah milik mantan stafsus Nadiem yakni: Jurist Tan dan Fiona Handayani pada 21 Mei 2025. Dari apartemen Fiona, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga telepon seluler.

See also  Wakapolres Beltim Gaungkan Tolak Premanisme dan Geng Motor

Sementara dari rumah Jurist, penyidik menyita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, dan 15 buku agenda.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat di balik pengadaan laptop dengan sistem operasi Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim

Kasus ini masih di tahap penyidikan umum, tapi jaksa menyebut telah ditemukan indikasi tindak pidana dalam pengadaan laptop itu yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan semasa Nadiem menjabat. Program ini menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun, dengan dana alokasi khusus (DAK) mencapai Rp 6,3 triliun.

Kejagung menilai pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan rekomendasi hasil uji coba 1.000 unit laptop serupa pada 2018–2019. Uji coba menyimpulkan penggunaan Chromebook tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah daerah.

Tim teknis pun merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu tidak dijalankan.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan agar tetap mengunggulkan Chromebook. Caranya dengan mengubah kajian teknis yang menolak penggunaan sistem operasi Chromebook.

Saat ini penyidik masih mendalami siapa sosok yang mengorkestrai pemufakatan jahat pengadaan Chromebook tersebut. “Setelah ditelaah dan dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” katanya. | JaksaPedia.Com | Tempo | *** |

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *