JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Tim Resmob Polda Jambi mengamankan lima remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Kapten Pattimura No. 118, Seberang Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Rabu (16/4/2025) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengatakan, pengamanan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya sekelompok pemuda yang berkonvoi dengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 pemuda.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 di antaranya terbukti membawa senjata tajam,” kata AKBP Imam Rachman, Kamis (17/4/2025).
Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial AR (Aldito Risdiansyah), AM (Amar Mauran), RA (Rafi Alghani), BP (Bima Putra Pratama), dan ARP (Argali Rosyandra Pratama).

Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelas AKBP Imam.
Sementara itu, tujuh pemuda lainnya yang diamankan masih berstatus saksi karena tidak terbukti membawa senjata tajam.
Mereka adalah Wahyu Alpais, Alif Riski Apriliansyah, Ridho Desviano, Asep Irawan, Rezi Ramadhan, M. Zikri, dan Riko Ardiansyah.
“Barang bukti yang kami amankan berupa lima bilah senjata tajam dari berbagai jenis dan ukuran,” ungkapnya.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup AKBP Imam Rachman. | JaksaPedia.Com | PilarJambi | *** |