REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim di Kupang, Ditinjau Komisi Kejaksaan RI

Pejuangekstimtim693460
Foto ; komjakri
banner 468x60

Kupang | Nusa Tenggara Timur | JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan kunjungan langsung ke lokasi proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (8/7).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komjak RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., didampingi oleh Komisioner Dr. Heffinur, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal Komisi terhadap kinerja dan profesionalitas aparatur Kejaksaan, khususnya dalam penanganan dugaan penyimpangan pada proyek strategis nasional.

Example 300x600

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Komjak RI meninjau langsung kondisi fisik unit rumah yang dibangun menggunakan teknologi RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat), dengan pendanaan dari APBN melalui Kementerian PUPR sebesar kurang lebih Rp 400 miliar.

See also  Babak Baru Kasus CPO, Wilmar Kembalikan Uang Rp11,88 Triliun

Hasil temuan lapangan menunjukkan sejumlah unit mengalami kerusakan serius, seperti retakan dinding, lantai ambles, dan kualitas material bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar konstruksi yang semestinya.

Komjak RI juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang telah melakukan langkah-langkah hukum awal, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi, serta melibatkan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) guna melakukan pengujian teknis terhadap konstruksi dan menghitung potensi kerugian negara.

Penyelidikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat penerima manfaat proyek.

See also  Wakapolres Beltim Gaungkan Tolak Premanisme dan Geng Motor

Kunjungan ini dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Nusa Cendana (Undana), serta penyelenggaraan kuliah umum bertema “Due Process of Law dalam RUU KUHAP” yang disampaikan oleh Ketua Komjak RI, dan dihadiri sivitas akademika Undana dan perwakilan Kejati NTT.

Dalam keterangannya, Komisioner Komjak RI Dr. Heffinur menegaskan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal Komjak dalam menjamin akuntabilitas penanganan laporan masyarakat terkait proyek pemerintah yang diduga bermasalah.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti para eks pejuang,” ujar Dr. Heffinur.

See also  Menkop Kunjungi Kejagung RI Dalam Rangka Pengawalan Program 80.000 Koperasi Merah Putih

Komisi Kejaksaan RI berharap agar proses penyelidikan dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan tuntas, serta menjadi bentuk komitmen nyata semua pihak untuk mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. | JaksaPedia.Com | KomJak | *** |

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *