REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Selayang Pandang Tentang Hukum Acara Perdata Singapura

Foto ; ilustrasi
banner 468x60

Oleh ; Efa Laela Fakhriah

I. Pendahuluan.

Example 300x600

Sebagaimana diketahui bahwa hukum meliputi hukum materiil dan hukum formal. Hukum materiil terwujud dalam bentuk undang-undang dan hukum tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat di dalam masyarakat, yang pada hakekatnya bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia. Akan tetapi hukum bukanlah semata-mata sebagai pedoman untuk dibaca, dilihat atau diketahui saja, melainkan harus dilaksanakan atau ditaati.

Pelaksanaan hukum materiil, khususnya hukum meteriil perdata dapat berlangsung secara diam-diam di antara para pihak yang bersangkutan tanpa melalui
pejabat atau instansi resmi. Akan tetapi bila hukum materiil perdata itu dilanggar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka terjadi gangguan keseimbangan kepentingan dalam masyarakat. Dalam hal demikian maka hukum materiil perdata yang telah dilanggar tadi harus dipertahankan atau ditegakkan kembali.

Untuk melaksanakan atau mempertahankan hukum materiil perdata dalam hal adanya tuntutan hak, diperlukan rangkaian peraturan hukum lain di samping hukum materiil perdata itu sendiri. Peraturan hukum inilah yang disebut dengan hukum perdata formal atau hukum acara perdata. Hukum acara perdata diperuntukkan untuk menjamin ditaatinya hukum materiil perdata. Ketentuan acara perdata pada umumnya tidak membebani hak dan kewajiban seperti halnya hukum materiil perdata, tetapi melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum materiil perdata.1

Secara umum, sistem hukum yang berlaku di dunia ini dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu pertama sistem civil law yang dianut oleh negara-negara Eropa Daratan seperti antara lain Belanda, Perancis Italia, termasuk Indonesia. Kedua adalah sistem common law yang dianut oleh negara-negara Anglo Saxon seperti Amerika Serikat,Inggris, Australia, Singapura, Malaysia serta sebagian besar negara-negara persemakmuran dan sebagainya.

See also  Saat HJB ke-543, KDM Tekankan Nilai Sejarah di Tengah Perubahan Zaman

Indonesia, baik dalam hukum materiil yang bersumber pada Burgerlijke Wetboek (BW) maupun hukum formal yang bersumber pada het Herziene Indische Reglement (HIR) dan Reglement Buitengewesten (RBg), menganut sistem hukum civil law yang berlaku di negara-negara Eropa Kontinental. Berlakunya sistem civil law di Indonesia disebabkan adanya asas konkordansi, karena Indonesia pernah dijajah oleh Belanda dalam kurun waktu yang sangat panjang, sehingga sistem hukum Belanda secara otomatis dianut oleh Indonesia sejak jaman penjajahan sampai dengan setelah kemerdekaan, bahkan sampai saat ini meskipun pengaruh dari sistem hukum common law mulai terjadi sejak dekade tujuh pulihan, melalui Undang-Undang No. 14 Tahuin 1970 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.

Menarik untuk diketahui sebagai bahan bandingan, mengenai sistem hukum common law, yang sering dipertentangkan dengan sistem hukum civil law, baik
hukum materiil maupun hukum formal, akan tetapi dalam tulisan ini hanya akan dibahas mengenai hukum formal (hukum acara perdata) di negara dengan sistem

hukum common law. Singapura sebagai salah satu negara dengan sistem common law menjadi pilihan penulis untuk dijadikan pokok bahasan dalam tulisan ini, mengingat Singapura adalah negara kecil yang merupakan salah satu negara termaju, tidak saja hanya di Asia melainkan juga di dunia, dengan sistem hukum yang modern.

See also  Pemerintah Pusat Buka Peluang untuk Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara

II. Hukum Acara Perdata Negara Singapura

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, sistem common law berlaku di Inggris serta di sejumlah negara bekas jajahannya (British Empire) seperti Amerika Serikat, Australia, India, Pakistan, Malaysia, dan Singapura. 2 Common Law adalah bagian penting dalam susunan politik hukum Singapura. Sistem hukum di Singapura tidak dapat dipisahkan dari tradisi common law Inggris, demikian pula halnya negaranegara tetangga sekitarnya seperti India, Malaysia, Brunei dan Miyanmar.

Pada intinya sistem common law Singapura mempunyai karakteristik doktrin judicial precedent (stare decicis). Menurut doktrin tersebut, hukum dibentuk oleh hakim melalui penerapan prinsip-prinsip hukum terhadap fakta-fakta atau peristiwaperistiwa dalam kasus-kasus yang terjadi. Dalam hal ini, hakim-hakim hanya diharuskan untuk menerapkan alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan yang dapat diterima dalam menjatuhkan putusan (the ratio decidendi) pada pengadilan yang lebih tinggi dalam hirarkhi yang sama. Oleh karena itu, di Singapura, the ratio decidendi3 dapat ditemukan dalam putusan-putusan hakim pada pengadilan Singapura untuk tingkat banding yang langsung mengikat, baik pada Singapore High Court (Pengadilan Tinggi/pengadilan tingkat Banding), the District Court (Pengadilan Distrik) dan the Magistrate’s Court (Pengadilan Magistrat).4

Proses penyelesaian sengketa perdata melalui jalur pengadilan (litigasi) meliputi beberapa tahapan, yaitu penyusunan dan pembahasan alasan-alasan hukum atau dasar-dasar diajukannya gugatan (legal proceedings), pembelaan (pleadings – tahapan ini dalam sistem hukum yang dianut di Indonesia disebut dengan tahap pengajuan jawaban oleh pihak tergugat), mengajukan bukti-bukti (discovery of documents – tahap pembuktian), menentukan pengadilan yang akan dituju (direction by the court – menyangkut mengenai kewenangan mengadili), dan upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa secara damai (interlocutory applications for interim or final relief – upaya damai). Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian secara damai melalui negosiasi maupun mediasi, maka tindakan selanjutnya adalah mengajukannya ke pengadilan.5

See also  Perlu Anda Ketahui! 5 Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan Mental

Secara umum, hukum acara perdata di Singapura dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Susunan Badan Peradilan.

Badan peradilan di Singapura, terdiri dari the Subordinate Courts yang meliputi Small Claim Tribunal, Coroners’ Court, Family and Juvenile Court,
Magistrate Court, District Court; dan the Supreme Court yang terdiri dari High Court dan Court of Appeal. Baik Subordinate Court dan Supreme Court keduanya menangani baik kasus-kasus perdata maupun pidana (kriminal). Kewenangan (yurisdiksi) setiap pengadilan ditentukan oleh besarnya nilai gugatan untuk kasus perdata dan untuk kasus pidana tergantung pada jenis perbuatan dan lamanya hukuman.6

Court of Appeal merupakan pengadilan tertinggi di Singapura. Banding dari High Court dapat diajukan ke Court of Appeal. Pengajuan banding dari High
Court ke Court of Appeal dapat meliputi baik perkara-perkara perdata maupun pidana. High Court merupakan pengadilan yang menangani perkara-perkara
perdata dan pidana, dan juga banding dari panitera High Court dan Subordinate Court. High Court memiliki kewenangan untuk meminta catatan laporan hasil pendengaran di Subordinate Court.

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *