REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Selayang Pandang Tentang Hukum Acara Perdata Singapura

Foto ; ilustrasi
banner 468x60

4. Pemanggilan Sidang Secara Tertulis.

Untuk memulai persidangan dilakukan pemanggilan secara tertulis, para pihak akan mencatatkan surat gugatan di kantor pendaftaran Supreme Court, untuk kemudian menandatangani dan mendaftarkannya. Surat panggilan yang ditandatangani dan didaftarkan, merupakan suatu hal yang harus disampaikan pada para pihak untuk bersidang. Pemanggilan tertulis secara umum berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. Jika pemanggilan disampaikan ke luar yurisdiksi pengadilan yang bersangkutan, berlaku untuk waktu 12 bulan. Pihak penggugat dapat memohon pada pengadilan untuk memperpanjang keabsahan masa berlaku surat panggilan untuk jangka waktu 6 bulan lagi.

Example 300x600

Surat panggilan harus disampaikan secara pribadi kepada setiap tergugat. Pelayanan secara pribadi akan efektif dengan cara menyerahkan fotocopy dari dokumen/berkas perkara pada tergugat jika ia sebagai individu dan dengan memndaftarkannya di alamat tergugat jika tergugatnya suatu perusahaan. Namun jika pengacara tergugat berdasarkan pemberian kuasa memiliki kewenangan untuk menerima panggilan atas nama tergugat, maka surat pemanggilan dapat diserahkan kepadanya.

Jika penggugat telah mendapat surat panggilan sidang dari pengadilan, penggugat memiliki waktu 8 hari sejak diterimanya surat panggilan (atau 21 hari jika panggilan sidang disampaikan di luar jurisdiksi) untuk datang ke pengadilan dengan membawa lampiran memorandum surat panggilan dari pengadilan untuk menunjukkan kesungguhannya dalam mengajukan gugatan.

Jika di luar wilayah Singapura, Pengadilan dapat memberi bantuan pada pihak penggugat untuk melakukan pemanggilan secara tertulis pada tergugat yang
berada di luar Singapura. Jika bantuan diberikan, penyampain pemanggilan ke luar wilayah Singapura harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara yang dituju.

Dalam surat panggilan sidang, sebelum dikirimkan harus dinyatakan secara tegas gugatan tersebut tentang apa, atau jika dalam surat panggilan tidak
dinyatakan secara tegas mengenai gugatan tentang apa, dapat dengan pernyataan secara umum mengenai kerugian yang diderita sebenarnya dan besarnya ganti rugi yang harus dibayar. Jika surat panggilan sidang hanya menyatakan secara umum, maka pemberitahuan gugatan harus dikirimkan sebelum batas waktu 14 hari setelah tergugat datang memenuhi panggilan pengadilan untuk bersidang.

5. Jawaban Tergugat.

Jika Tergugat telah menerima panggilan, maka harus menyusun dan mengirimkan pembelaannya (jawabannya) pada penggugat dalam batas waktu 14 hari setelah menerima panggilan, atau setelah menyampaikan pembelaan dan tuntutan/gugatan balik, atau salah satunya Pihak tergugat dapat mengajukan
tuntutan balik dalam perkara yang sama yang sedang diperiksa, bersamaan dalam jawabannya. Penggugat harus mengirimkan/menyampaikan jawaban kembali
(replik) terhadap jawaban tergugat dan jawaban terhadap tuntutan/gugat balik, dalam waktu 14 hari setelah jawaban dan tuntutan balik tersebut diterima olehnya.

6. Turut sertanya pihak Ke Tiga sebagai pihak.

Jika tergugat memandang bahwa pihak lain menderita kerugian dengan diajukannya tuntutan oleh penggugat, atau sebaliknya untuk menambah/memperkuat tuntutan penggugat, baik tergugat maupun penggugat dapat menempatkan pihak ke tiga tersebut sebagai pihak dalam perkara.

7. Pembuktian.

Dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan, dikenal tahap Pre-Trial Conferences (tahap pemeriksaan sebelum peresidangan). Untuk memudahkan
jalannya pemeriksaan, panitera biasanya mengatur suatu pertemuan dengan penggugat untuk melakukan pemeriksaan pra persidangan. Dalam pertemuan pra
persidangan, panitera akan memeriksa berkas gugatan dan memberi petunjuk pada penggugat mengenai langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil dalam menghadapi pemeriksaan di persidangan..

Dalam pembuktian, masing-masing pihak harus mempersiapkan, mengumpulkan dokumen-dokumen (bukti-bukti tertulis), dan saling bertukar affidavit (keterangan tertulis yang diberikan di bawah sumpah10) tentang alat bukti yang digunakan oleh para pihak, serta saling membuktikan perkara melalui
saksi-saksinya. Hal ini memerlukan suatu pernyataan janji tertulis dari saksi-saksi yang akan memberikan keterangannya pada sidang pengadilan ketika mereka diperiksa. Affidavit tentang alat bukti yang diajukan untuk membuktikan itu disusun dan dipertukarkan sebelum pemeriksaan perkara dimulai.

Para pihak dapat juga saling mengajukan saksi ahli, dengan membuat affidavit terhadap keterangan (surat keterangan) saksi ahli. Saksi ahli dapat ditunjuk oleh pengadilan (hakim) atau oleh para pihak. Tugas bagi saksi ahli adalah membantu pengadilan untuk membuktikan tentang kebenaran sesuatu hal berdasarkan keahliannya, dan tugas sebagai saksi ahli ini merupakan kewajiban setiap orang dari siapa ia menerima perintah atau oleh siapa ia dibayar.11 Affidavit merupakan suatu alat bukti yang digunakan untuk membuktikan di persidangan.

Kuasa hukum penggugat akan memulai kasus penggugat (kecuali jika beban pembuktian ada pada tergugat) dengan mengirimkannya ke pengadilan (melalui email – penulis12) dan membawa saksi-saksi yang akan diajukan oleh penggugat ke persidangan untuk diperiksa sebelum persidangan dimulai. Setiap saksi dapat saja diperiksa kembali (pada saat persidangan) setelah pemeriksaan sebelum sidang terhadap mereka selesai. Setelah seluruh saksi penggugat memberikan kesaksiannya, pemeriksaan kasus penggugat berakhir. Kemudian setelah itu mulai dengan pemeriksaan kesaksian dari saksi tergugat dan kemudian dilakukan pemeriksaan silang dan pemeriksaan kembali terhadap bukti-bukti yang mereka ajukan.

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *