REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Sianida : Terdakwa Mangkir, Sidang Sepi, Kasus Besar Nyaris Tanpa Suara

Sianida693460
Foto ; rmol
banner 468x60

Surabaya | Jawa Timur | JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Sidang lanjutan kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal sianida yang pernah mengguncang tanah air kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/10/2025). Namun, seperti episode sebelumnya, persidangan kasus besar ini kembali digelar dalam suasana sepi—minim media, minim sorotan.

Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). Tapi suasana berubah tegang saat majelis hakim membuka persidangan dengan pertanyaan yang langsung menyasar jaksa penuntut umum (JPU):

Example 300x600

“Di mana terdakwa satunya?”

Pertanyaan itu merujuk pada Sugiharto Sinugroho, ayah dari Steven sekaligus Direktur Utama PT SHC, yang juga menjadi terdakwa utama dalam kasus ini. Namun yang terjadi berikutnya adalah pemandangan yang mengundang tanda tanya sekaligus rasa jengah: jaksa terlihat plonga-plongo, tak tahu harus menjawab apa.

Respons kosong dari jaksa memicu hakim mengalihkan pertanyaan ke pengacara terdakwa. Tapi, alih-alih memberikan jawaban pasti, pengacara justru menyebut bahwa kliennya “masih dalam perjalanan” dan “sudah sampai Jalan Bawean”.

Absennya Sugiharto tanpa kejelasan membuat banyak pihak di ruang sidang bertanya-tanya: Apakah terdakwa ini sebenarnya ditahan atau tidak? Mengingat perannya sangat vital dalam kasus impor ilegal 494 ton sianida dari Tiongkok.

See also  Presiden Prabowo Subianto Kunjungi China

Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Tetap Jalan

Tak berhenti di situ, kejanggalan kembali muncul. Dua saksi ahli dari JPU yang dijadwalkan hadir—ahli hukum pidana dan ahli analisis perdagangan—tidak datang ke persidangan. Anehnya, sidang tidak ditunda.

Majelis hakim langsung melompat ke agenda berikutnya: pembacaan kesimpulan untuk terdakwa Steven Sinugroho. Padahal, keterangan saksi ahli adalah salah satu kunci dalam membuktikan niat jahat dan modus dalam kejahatan korporasi sekelas ini.

Kilas Balik Kasus: 494 Ton Sianida, Izin Disiasati, Negara Dirugikan

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang PT SHC di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya, oleh Bareskrim Polri pada 14 April 2025. Dari sana, terbongkar upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya Sodium Cyanide (NaCN), yang diduga kuat digunakan dalam pertambangan emas ilegal.

Polisi menemukan ribuan drum sianida yang diimpor melalui PT SHC dengan menyalahgunakan izin milik PT SPM—perusahaan di Pontianak yang sejatinya hanya boleh mengimpor bahan berbahaya untuk keperluan produksi internal.

See also  Kejuaraan Tinju Beltim 2025 ; Evaluasi Ketahanan Fisik Atlet Menjadi PR Besar bagi Pertina

Modusnya, SHC menjalin kerja sama dengan PT SPM sejak November 2023. Dengan bantuan seorang makelar bernama Holyanto, izin impor atas nama PT SPM digunakan untuk mengimpor sianida dari Guangan Chengxin Chemical Co Ltd dan Hebei Chengxin Co Ltd di Tiongkok. Proses ini bahkan melibatkan transfer dana sebesar Rp1,6 miliar dari Sugiharto kepada Holyanto.

Total 9.888 drum atau 494,4 ton Sianida masuk ke Indonesia melalui skema ini, lalu didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Sulawesi Utara dan Gorontalo, tanpa izin niaga bahan berbahaya. Fakta ini melanggar Permendag yang melarang IPB2 (Importir Produsen) memperjualbelikan bahan berbahaya kepada pihak lain.

Ulasan : Kasus Berat yang “Disenyapkan”?

Sidang demi sidang bergulir, namun nyaris tanpa liputan. Padahal, ini kasus besar. Melibatkan bahan kimia berbahaya, celah perizinan, hingga dugaan penggelapan izin lintas provinsi.

Sementara saat penggerebekan awal, berita membanjiri media nasional, kini saat proses pengadilan dimulai, berita-berita itu seperti menguap. Pencarian daring di mesin pencari bahkan hanya mengarahkan pada berita-berita lama.

See also  Talak Cerai Bedu atas Irma Kartika di PA Jakarta Selatan

Ada kesan kuat bahwa kasus ini seperti disterilkan dari perhatian publik. Entah karena aktor yang terlibat, atau karena ada “tangan-tangan” yang tidak ingin kasus ini benar-benar mencuat.

Padahal, potensi dampaknya luar biasa. Sodium Cyanide adalah bahan kimia mematikan. Penyalahgunaan, kebocoran, atau distribusi sembarangan dapat membahayakan ribuan nyawa. Jika tidak diawasi ketat, ini bisa menjadi bencana lingkungan dan kemanusiaan.

Ketika Persidangan Tak Lagi Jadi Panggung Keadilan

Ketiadaan terdakwa utama, absennya saksi ahli JPU, dan kelanjutan sidang seolah-olah tanpa hambatan membuat banyak pihak khawatir: apakah proses hukum benar-benar berjalan? Atau hanya formalitas semata?

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi negara menegaskan sikap terhadap kejahatan korporasi dan pelanggaran atas bahan berbahaya. Tapi, bila dibiarkan tenggelam seperti ini, maka pertanyaannya bukan lagi soal siapa yang bersalah—melainkan apa yang sedang disembunyikan? | JaksaPedia.Com | */Redaksi | *** |

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *