JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pengelolaan Dana Desa, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. hadir memberikan materi dalam acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa, dan Bimbingan Teknis Perkoperasian yang digelar di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas koperasi desa, memperkuat pengelolaan Dana Desa, serta memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat pedesaan.
Dalam sambutannya, Jamintel menekankan peran vital Kejaksaan dalam mengawal akselerasi pembangunan di desa, sebuah langkah yang sangat penting untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan.

“Inisiatif ini adalah wujud nyata dari Asta Cita ke-6 Pemerintahan yang saat ini fokus membangun desa dari bawah,” ujar Jamintel. “Melalui program ini, Kejaksaan memiliki peran yang tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penggerak dalam memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.”
Menjaga Integritas dan Mencegah Penyimpangan Dana Desa

Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam pengawasan dan pengelolaan Dana Desa. Dalam hal ini, Kejaksaan berperan aktif untuk meminimalisir potensi penyimpangan dan mengoptimalkan implementasi program Jaga Desa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dana yang sangat vital bagi pembangunan desa.
“Lebih dari 75.000 desa di Indonesia memiliki peran strategis dalam pembangunan, namun seringkali mereka menghadapi tantangan besar, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan rendahnya akses terhadap pengawasan,” ungkap Jamintel.

Oleh karena itu, Kejaksaan berkomitmen untuk memperkuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra utama dalam menjalankan tugas pengawasan. BPD, yang memiliki tiga fungsi utama—yaitu menyetujui Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa—perlu mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pemerintahan desa.
Sinergi Antar Lembaga untuk Mengawal Pembangunan Desa
Jamintel juga mengungkapkan bahwa kolaborasi yang erat antara Kejaksaan Negeri, Kepala Desa, dan BPD merupakan kunci utama untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan Dana Desa secara berkelanjutan. “Diharapkan, melalui pengawalan intensif ini, angka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa dapat menurun drastis, menuju target ambisius ‘ZERO KORUPSI’ pada tahun 2028,” kata Jamintel.
Ia menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga mencakup suksesnya pembangunan Gerai Gudang KDKMP dan 1.100 Kampung Nelayan, yang menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi produktif dan infrastruktur strategis di desa.

Aplikasi Jaga Desa: Mempermudah Pengawasan Secara Real-time
Untuk mendukung pengawasan yang lebih efisien dan transparan, Kejaksaan kini memanfaatkan teknologi melalui aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini memungkinkan pemantauan Dana Desa secara real-time, serta menyediakan saluran pelaporan untuk indikasi penyimpangan atau ancaman yang dapat merugikan masyarakat.
Aplikasi ini juga menjadi basis data yang memudahkan koordinasi antara pemerintah desa, Kejaksaan, dan masyarakat dalam upaya memperkuat tata kelola desa.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi yang lebih erat antar lembaga, Kejaksaan berharap dapat mendorong terwujudnya desa-desa yang lebih mandiri dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap dana yang masuk ke desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti peningkatan ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan warga desa,” ujar Jamintel menutup sambutannya.
Kesimpulan: Mewujudkan Desa yang Mandiri dan Transparan
Program Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan RI bukan hanya tentang pengawasan Dana Desa semata, tetapi juga sebuah upaya strategis untuk membangun desa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan berperan aktif dalam memastikan setiap langkah pembangunan di desa berjalan sesuai dengan prinsip yang benar, untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara Kejaksaan, BPD, dan pemerintah desa, diharapkan Indonesia dapat mencapai target “ZERO KORUPSI” Dana Desa pada tahun 2028, dan mewujudkan desa yang benar-benar merdeka dalam pembangunan.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Gubernur Banten Andra Soni, serta berbagai pejabat tinggi lainnya, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bupati Tangerang, dan Forkopimda Kabupaten Tangerang. | JaksaPedia.Com | */Redaksi | *** |




















oke