JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Bank Bengkulu mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam menangani kasus dugaan fraud yang dilakukan mantan pegawainya di Cabang Pembantu Mega Mall, Kota Bengkulu.
Kejari Bengkulu telah menetapkan tersangka berinisial FP, yang merupakan mantan Pemimpin Cabang Pembantu Bank Bengkulu Mega Mall.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp6,7 miliar.
Saat ini, FP ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Bank Bengkulu mendukung penuh upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi,” kata Plt.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu, Ade Mahfud, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4).
Menurutnya, sejak awal kasus mencuat, Bank Bengkulu telah berinisiatif melaporkan secara resmi kejadian tersebut kepada Tim Pidana Khusus Kejari Bengkulu pada 2 September 2024.
Laporan ini menjadi dasar kerja sama dalam pengungkapan kasus yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Ade menambahkan, Bank Bengkulu akan terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami percaya, integritas dan transparansi adalah kunci agar Bank Bengkulu dapat terus tumbuh serta memberi kontribusi optimal bagi pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya.
Bank Bengkulu memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung penuntasan kasus ini, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat. | JaksaPedia.Com | KabarRafflesia | *** |
oke