REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Selama Jadi Kepala PCO, Total Gaji Hasan Nasbi Tidak Sampai Rp120 Juta

Hasanpco693460
Foto ; metrotvnews
banner 468x60

Jakarta | JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Hasan Nasbi resmi mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) pada 21 April 2025. Surat pengunduran diri tersebut ia kirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui dua pejabat utama: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

“Pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba. Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada presiden melalui dua orang sahabat baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet,” ujar Hasan lewat Instagram @totalpolitikcom, dikutip Selasa, 29 April 2025.

Example 300x600

Hasan menjelaskan bahwa keputusan ini sudah melalui perenungan panjang, bukan reaksi sesaat. “Jadi ini bukan keputusan yang tiba-tiba dan bukan keputusan yang emosional. Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang, dan demi kebaikan komunikasi pemerintah yang akan datang,” ucapnya.

See also  Pemerintah Pusat Buka Peluang untuk Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara

Keputusan mundur ini menarik perhatian bukan hanya karena jabatannya yang setara menteri, tapi juga karena nilai harta kekayaan Hasan yang mencapai Rp 41,3 miliar. Namun, tahukah Anda berapa total gaji yang ia terima selama sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala PCO? Berikut rinciannya.

1. Masa Jabatan: Hanya 6 Bulan
Hasan Nasbi menjabat sebagai Kepala PCO mulai 21 Oktober 2024 hingga mengundurkan diri pada 21 April 2025. Total masa jabatannya adalah 6 bulan atau 183 hari kalender. Dalam waktu singkat itu, Hasan sudah memegang posisi strategis setingkat menteri dengan beban komunikasi seluruh agenda presiden Prabowo Subianto.

See also  Diduga Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar, KDLH Tangsel Jadi Tersangka

Meski singkat, jabatan ini memiliki hak keuangan dan fasilitas menteri berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2024. Namun, durasi yang pendek membuat total kompensasi yang ia terima terbilang kecil jika dibandingkan dengan harta kekayaan pribadinya yang mencapai lebih dari Rp41 miliar.

2. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan: Rp18,6 Juta Per Bulan
Berdasarkan regulasi keuangan menteri:
Gaji pokok: Rp 5.040.000 (mengacu pada PP 60/2000)

Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000 (Keppres 68/2001)
Total keduanya: Rp 18.648.000 per bulan
Jika dikalikan selama 6 bulan menjabat, maka Hasan Nasbi menerima total: Rp18.648.000 × 6 = Rp111.888.000

See also  Menteri BUMN Angkat Mayjen TNI Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog

Ini adalah penghasilan bulanan yang diterima secara rutin tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja, dana operasional, atau fasilitas negara lainnya.

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *