Jakarta | JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Hasan Nasbi resmi mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) pada 21 April 2025. Surat pengunduran diri tersebut ia kirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui dua pejabat utama: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba. Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada presiden melalui dua orang sahabat baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet,” ujar Hasan lewat Instagram @totalpolitikcom, dikutip Selasa, 29 April 2025.
Hasan menjelaskan bahwa keputusan ini sudah melalui perenungan panjang, bukan reaksi sesaat. “Jadi ini bukan keputusan yang tiba-tiba dan bukan keputusan yang emosional. Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang, dan demi kebaikan komunikasi pemerintah yang akan datang,” ucapnya.
Keputusan mundur ini menarik perhatian bukan hanya karena jabatannya yang setara menteri, tapi juga karena nilai harta kekayaan Hasan yang mencapai Rp 41,3 miliar. Namun, tahukah Anda berapa total gaji yang ia terima selama sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala PCO? Berikut rinciannya.
1. Masa Jabatan: Hanya 6 Bulan
Hasan Nasbi menjabat sebagai Kepala PCO mulai 21 Oktober 2024 hingga mengundurkan diri pada 21 April 2025. Total masa jabatannya adalah 6 bulan atau 183 hari kalender. Dalam waktu singkat itu, Hasan sudah memegang posisi strategis setingkat menteri dengan beban komunikasi seluruh agenda presiden Prabowo Subianto.
Meski singkat, jabatan ini memiliki hak keuangan dan fasilitas menteri berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2024. Namun, durasi yang pendek membuat total kompensasi yang ia terima terbilang kecil jika dibandingkan dengan harta kekayaan pribadinya yang mencapai lebih dari Rp41 miliar.
2. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan: Rp18,6 Juta Per Bulan
Berdasarkan regulasi keuangan menteri:
Gaji pokok: Rp 5.040.000 (mengacu pada PP 60/2000)
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000 (Keppres 68/2001)
Total keduanya: Rp 18.648.000 per bulan
Jika dikalikan selama 6 bulan menjabat, maka Hasan Nasbi menerima total: Rp18.648.000 × 6 = Rp111.888.000
Ini adalah penghasilan bulanan yang diterima secara rutin tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja, dana operasional, atau fasilitas negara lainnya.