REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Akhirnya Praperadilan Rudi Tanoesoedibjo Ditolak Hakim

Brt693460
Foto ; rmol
banner 468x60

Praperadilan yang diajukan kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan praperadilan tersebut sudah dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono Munthe, Selasa, 23 September 2025.

Example 300x600

“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Saut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Menurut Hakim, proses penegakan hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

See also  Jaga Kamtibmas, Polsek Manggar Intensifkan Patroli Malam

Di mana kata Hakim, Rudi Tanoe sudah dimintai keterangan dalam sebelum penetapan tersangka disematkan KPK.

“Membebankan biaya perkara ke pemohon sejumlah nihil,” pungkas Hakim Saut.

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.

Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Akan tetapi, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.

See also  Kejutan dalam Kesederhanaan di Hari Bhakti Adhyaksa Kejari Beltim

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang dicegah, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022.

Selanjutnya, Herry Tho selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024, dan Edi Suharto selaku staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. | JaksaPedia.Com | RMOL | *** |

banner 325x300
Writer: Redaksi JaksaPediaComEditor: Redaksi ArtaSariMediaGroupSource News
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *