Jakarta | JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto rampung. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi belasan pertanyaan.
“Jadi, tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik,” kata Iwan Kurniawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025.
Iwan Kurniawan enggan memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Dia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kredit bank di Sritex.
Selain dicecar pertanyaan, penyidik Kejagung meminta Iwan Kurniawan menyerahkan dokumen. Sejumlah berkas sudah diberikan, namun tidak dirinci.
“Dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan,” ucap Iwan.
Iwan Kurniawan mengaku senang dengan sikap penyidik Kejagung saat memeriksanya. Permintaan keterangan kali ini lebih cepat, jika dibandingkan dengan dua pemeriksaan sebelumnya.
“Saya sangat mengapresiasi pekerjaan para penyidik di sini, karena bisa bekerja cepat, efisien,” ujar Iwan Kurniawan.
Dia berharap Kejagung bisa menuntaskan perkara itu. Sehingga, kepastian hukum bisa diterima oleh semua pihak yang terkait dengan kasus korupsi di Sritex ini.
“Saya harapkan perkara ini bisa segera diberikan satu penjelasan kepada masyarakat setransparan mungkin,” ujar Iwan Kurniawan.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.
Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. | JaksaPedia.Com | MetroTVNews | *** |