REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Kejati Jatim Ikuti Pengarahan Jampidum RI ; Songsong Era KUHP & KUHAP Baru

Jampidum693460
Foto ; repro/schrenshot/ig/kejarijatim
banner 468x60

JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Dalam upaya memastikan penegakan hukum yang lebih adil dan transparan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakajati, para Asisten, Koordinator, serta Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum, mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Selasa (6/1/2026) lalu.

Pengarahan ini sangat krusial mengingat pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menandai dimulainya era baru dalam penanganan perkara pidana di Indonesia.

Example 300x600

Dalam acara yang diadakan secara virtual ini, Jampidum memberikan panduan penting bagi seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia, termasuk Kejati Jatim, mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dan ketepatan dalam penanganan perkara pidana, serta mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih profesional dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Era Baru Hukum Pidana: Tantangan dan Peluang

Dalam pengarahannya, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya sekadar perubahan teknis dalam sistem peradilan pidana, tetapi merupakan sebuah tonggak sejarah dalam penataan kembali sistem hukum pidana nasional.

Dengan undang-undang yang baru ini, jaksa diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengendali perkara, tetapi juga sebagai navigator utama dalam setiap tahapan proses peradilan, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Pentingnya peran jaksa dalam mengawal setiap tahap proses hukum ini menjadi semakin jelas. KUHP dan KUHAP yang baru memberikan tantangan baru bagi aparat penegak hukum, termasuk jaksa, untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang lebih kuat.

Menurut Jampidum, perubahan besar ini mencerminkan arah baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia, di mana jaksa memiliki peran lebih besar dan lebih terpusat dalam mengawal jalannya perkara.

See also  Talak Cerai Bedu atas Irma Kartika di PA Jakarta Selatan

“Sebagai pengendali perkara, jaksa harus dapat memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan perkara dilakukan dengan benar, profesional, dan berkeadilan,” ujar Asep Nana Mulyana dalam pengarahannya.

Empat Asas Kunci dalam Penanganan Perkara Pidana

Dalam masa transisi ke penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, Jampidum menegaskan pentingnya pemahaman terhadap empat asas dasar dalam penanganan perkara pidana. Keempat asas tersebut adalah:

1. Asas Legalitas: Hukum harus jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tindak pidana harus didasarkan pada hukum yang sah, dan tidak boleh ada hukum pidana yang berlaku surut.

2. Asas Lex Temporis Delicti: Asas ini menekankan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang berlaku pada saat perbuatan pidana terjadi. Dengan kata lain, tidak ada perubahan hukum yang dapat diterapkan pada perbuatan yang sudah terjadi sebelumnya.

3. Asas Transitoir: Asas ini memastikan bahwa hukum yang baru dapat diterapkan pada perkara yang sedang berjalan, dengan mempertimbangkan ketentuan peralihan yang mengatur bagaimana hukum baru dapat diterapkan dalam situasi tertentu.

4. Asas Lex Favor Reo: Asas ini mengutamakan penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Dalam praktiknya, jaksa harus memastikan bahwa setiap penuntutan menggunakan undang-undang yang memberikan keuntungan lebih bagi terdakwa apabila ada perbedaan antara hukum yang lama dan yang baru.

“Keempat asas ini adalah fondasi utama dalam penanganan perkara pidana. Tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga harus menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi hak-hak subjek hukum,” tegas Jampidum.

Dengan memahami dan menerapkan keempat asas ini, diharapkan jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, serta memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Peta Penanganan Perkara Melalui Sembilan Skenario Tahapan

Untuk memperkuat pemahaman tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru, Jampidum memaparkan peta penanganan perkara melalui sembilan skenario tahapan yang harus diikuti oleh jaksa dan aparat penegak hukum lainnya.

See also  Kejari Beltim, Apel Kerja Perdana 2026 ; Tingkatkan Disiplin & Komitmen dalam Menjalankan Tugas

Skenario ini mencakup berbagai langkah dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi putusan. Dalam setiap tahapan, jaksa diharapkan dapat memantau dan mengarahkan proses hukum dengan memastikan bahwa semua langkah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penerapan sembilan skenario ini akan memastikan bahwa setiap proses hukum dapat dilaksanakan dengan ketepatan dan presisi, sehingga setiap perkara dapat ditangani dengan seadil-adilnya,” tambah Jampidum.

Pengarahan ini juga menegaskan pentingnya jaksa untuk memahami perubahan substansi dalam KUHP dan KUHAP baru, serta mengadopsi metode penanganan perkara yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial yang terus berkembang.

Dalam masa transisi ini, jaksa harus dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Penyusunan Surat Dakwaan dan Penguatan Koordinasi Antara Penyidik dan Penuntut Umum

Salah satu topik penting dalam pengarahan Jampidum adalah mengenai penyusunan surat dakwaan. Dalam hal ini, Jampidum menekankan bahwa penyusunan surat dakwaan harus mengacu pada ketentuan KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Hal ini menjadi penting, terutama dalam kasus-kasus yang berada dalam masa transisi antara penerapan hukum lama dan baru.

“Surat dakwaan harus menggunakan ketentuan hukum yang memberikan keuntungan bagi terdakwa apabila ada perbedaan antara hukum yang lama dan yang baru. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan substantif dalam penuntutan,” jelas Jampidum.

Lebih lanjut, Direktur D, Dr. Sugeng Riyanta, juga memaparkan pentingnya penguatan pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Nomor 1 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Jampidum.

Penyidik dan jaksa harus bekerja lebih erat untuk memastikan kelancaran proses peradilan, serta mengurangi celah atau kekurangan dalam penyidikan yang dapat menghambat penuntutan.

Sementara itu, Direktur A, Dr. Hari Wibowo, menyoroti pentingnya penyelarasan antara Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 dengan ketentuan KUHAP Tahun 2025.

See also  Kejagung Periksa Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Dicecar 12 Pertanyaan

Hal ini dilakukan untuk memperkuat substansi persyaratan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara, sehingga tidak ada kekurangan administratif yang dapat menghambat kelancaran proses hukum.

Meningkatkan Profesionalisme Jaksa dalam Menghadapi Era Baru Hukum Pidana

Dengan segala perubahan yang dibawa oleh pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Kejati Jatim dan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk beradaptasi dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Pengarahan yang diberikan oleh Jampidum ini merupakan bagian dari upaya untuk mempersiapkan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.

Era baru hukum pidana nasional ini mengharuskan setiap elemen kejaksaan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap aturan-aturan baru yang lebih progresif dan berorientasi pada keadilan yang lebih substantif.

Proses ini tentunya memerlukan kerja keras dan komitmen yang tinggi dari seluruh aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim, agar proses peradilan pidana dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Mengawal Era Baru Hukum Pidana dengan Profesionalisme

Pengarahan yang dilakukan oleh Jampidum RI kepada Kejati Jatim pada 6 Januari 2026 ini menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan utama yaitu terciptanya keadilan bagi seluruh warga negara.

Dengan mengedepankan asas-asas dasar penanganan perkara dan pemahaman yang mendalam tentang perubahan substansi hukum, kejaksaan dapat lebih memegang peran utama sebagai pengendali perkara, sekaligus menjaga integritas sistem hukum Indonesia.

Diharapkan, melalui penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum dan peningkatan profesionalisme jaksa, era baru ini akan membawa sistem peradilan pidana yang lebih berkualitas, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. | JaksaPedia.Com | */Redaksi | *** |

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *