JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyita seluruh aset tersangka korupsi impor minyak mentah, Riza Chalid. Ia menduga, pengusaha tersebut telah menyiapkan strategi untuk mengamankan hartanya dari penyitaan.
“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, negara punya legitimasi untuk melakukannya. Harta Riza Chalid bisa disita jika terbukti digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan,” ujar Abdul Fickar.
Ia mencontohkan, jika sebagian harta Riza digunakan dalam praktik korupsi di Pertamina, maka penyitaan dapat dilakukan.
“Itu bisa menjadi alasan untuk disita,” tegasnya.
Menurut Abdul Fickar, tersangka kasus besar seperti Riza Chalid biasanya cerdik menyembunyikan aset. “Harta ataupun asetnya pasti dilapis dengan korporasi ataupun diatasnamakan orang lain,” ucapnya.
Riza Chalid diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Ia dikabarkan berpindah dari Malaysia ke Jepang dan bahkan telah berganti kewarganegaraan.
Abdul Fickar mempertanyakan dokumen perjalanan yang digunakan Riza. “Kalau menggunakan paspor Indonesia ke luar negeri pasti akan terdeteksi. Nah, sekarang dia menggunakan paspor siapa dia bisa ke Jepang itu?” katanya.
Jika benar sudah berganti kewarganegaraan, lanjutnya, Indonesia tidak memiliki kewenangan menangkap Riza, kecuali ada kerja sama antara kepolisian Malaysia dan Jepang. Ia mencontohkan kasus tersangka KPK dalam perkara e-KTP, Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura namun tidak bisa diekstradisi karena sudah menjadi warga negara Singapura.
Meski Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan sejumlah negara, Abdul Fickar menilai jalur kepolisian internasional masih bisa digunakan. “Negara punya polisi yang punya jaringan internasional interpol. Kerja sama antarpolisi itu biasanya lebih kompak. Itu yang biasa digunakan,” tuturnya.
Pertanyakan Dokumen ke Luar Negeri Riza Chalid
Abdul Fickar mempertanyakan dokumen perjalanan yang digunakan Riza. “Kalau menggunakan paspor Indonesia ke luar negeri pasti akan terdeteksi. Nah, sekarang dia menggunakan paspor siapa dia bisa ke Jepang itu?” katanya.
Jika benar sudah berganti kewarganegaraan, lanjutnya, Indonesia tidak memiliki kewenangan menangkap Riza, kecuali ada kerja sama antara kepolisian Malaysia dan Jepang.
Ia mencontohkan kasus tersangka KPK dalam perkara e-KTP, Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura namun tidak bisa diekstradisi karena sudah menjadi warga negara Singapura.
Meski Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan sejumlah negara, Abdul Fickar menilai jalur kepolisian internasional masih bisa digunakan. Negara punya polisi yang punya jaringan internasional interpol.
“Kerja sama antarpolisi itu biasanya lebih kompak. Itu yang biasa digunakan,” tuturnya. | JaksaPedia.Com | Liputan6 | *** |