JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Belakangan ini, masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), khususnya Kabupaten Bangka Selatan (Basel), dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SP3AT) fiktif yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noor (JN), serta putranya yang juga merupakan mantan anggota DPRD Bangka Belitung, ARP.
Kasus ini, yang kini tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel), memunculkan berbagai pertanyaan terkait penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, dan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat.
Pada Rabu, 14 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan secara resmi menetapkan ARP sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka terhadap ARP menciptakan perhatian luas, karena ia merupakan anak dari mantan Bupati Bangka Selatan, JN, yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Basel juga menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan beberapa pihak lainnya, termasuk dua PNS aktif dengan inisial SA dan RZ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Bermula dari Uang Pembebasan Lahan yang Melawan Hukum

Kasus ini berawal pada 6 Agustus 2021, ketika Justiar Noor (JN), yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan, meminta saksi berinisial JM melalui PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) untuk mentransfer sejumlah uang kepada putranya, ARP.
Uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditransfer melalui rekening Mandiri atas nama ARP, yang selanjutnya digunakan dalam aktivitas yang terkait dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan.

Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, ARP menerima uang tersebut tanpa mengindahkan prosedur yang berlaku dan mengetahui bahwa dana yang diterima berkaitan dengan praktik ilegal.
“Tersangka ARP mengetahui bahwa uang yang diterima terkait dengan pembebasan tanah yang dilakukan secara melawan hukum,” ungkap Sabrul Iman dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 14 Januari 2026.
Ternyata, uang tersebut tidak hanya digunakan untuk pembelian tanah atau pengadaan lahan, tetapi juga dinikmati oleh ARP untuk keperluan pribadi. Tidak berhenti di situ, pada bulan Maret 2021, PT. SAS kembali mentransfer uang kepada ARP sebesar Rp15.000.000,00.
Bahkan lebih mengejutkan lagi, PT. SAS melakukan pembayaran rutin sebesar Rp5.000.000,00 setiap bulan, mulai April 2021 hingga November 2024, dengan total penerimaan yang telah dinikmati oleh ARP sebesar Rp235.000.000,00.

Pemberian uang tersebut, menurut Kejaksaan Negeri Basel, bertujuan untuk memberikan pekerjaan serta penghasilan kepada ARP, meskipun PT. SAS sendiri pada waktu itu masih belum menjalankan operasionalnya.
Kejaksaan menganggap ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh JN sebagai Bupati Bangka Selatan yang memanfaatkan posisi serta jabatannya untuk mengalirkan dana ilegal kepada anaknya.
Keterlibatan Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Kasus ini juga diduga melibatkan jaringan mafia tanah, dengan seorang tersangka berinisial F yang sudah meninggal dunia (Almarhum). Mafia tanah yang selama ini beroperasi di Kabupaten Bangka Selatan berusaha mengambil keuntungan dari pengadaan tanah untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Dalam hal ini, mafia tanah diduga memiliki peran penting dalam membantu proses pembebasan lahan yang melanggar hukum, serta menciptakan skema manipulasi yang merugikan pihak lain, termasuk masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya.
Penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk pengalihan tanah atau pembebasan lahan secara ilegal ini adalah salah satu bentuk praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi di masyarakat, khususnya bagi mereka yang berhak atas lahan yang dipermainkan oleh para pelaku mafia tanah.
Penerimaan Uang Terkait Kampanye Pilkada
Yang semakin memperburuk situasi adalah dugaan bahwa uang yang diterima oleh ARP melalui berbagai transfer tersebut juga digunakan untuk mendanai kampanye Pilkada 2020.
Pada rentang waktu antara September hingga Desember 2020, ARP dilaporkan menerima total uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara bertahap dari JN. Uang tersebut diketahui berasal dari pengadaan lahan tambak udang milik PT. SAS.
Diduga, sebagian dari dana tersebut digunakan untuk mendukung biaya kampanye ARP dalam Pilkada 2020, yang merupakan salah satu agenda politik terbesar bagi keluarga JN.
Jika hal ini terbukti benar, maka tindakan ini bukan hanya melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga pembiayaan kampanye dengan dana yang tidak sah dan ilegal.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatan tersebut, ARP dan ayahnya, Justiar Noor, terancam dijerat dengan beberapa pasal pidana, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejaksaan Negeri Basel menegaskan bahwa dua alat bukti yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan status tersangka kepada ARP. Dalam konferensi pers, Sabrul Iman menyatakan bahwa ARP juga akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun atau lebih.
“Karena telah memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta saat pemeriksaan dan proses pemeriksaan, maka kami akan melakukan penahanan terhadap ARP selama 20 hari ke depan untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sabrul Iman, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Reaksi Masyarakat dan Harapan untuk Keadilan
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Kabupaten Bangka Selatan dan Provinsi Bangka Belitung secara keseluruhan. Banyak pihak yang menaruh harapan agar aparat penegak hukum dapat mengungkapkan seluruh fakta yang ada dan menghukum para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur negara, khususnya pejabat publik, untuk tidak menyalahgunakan wewenang mereka demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Masyarakat juga mengharapkan adanya transparansi dalam proses pemeriksaan dan penuntutan, agar keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak akan pernah lepas dari sorotan publik.
Penegakan hukum yang tegas dan adil akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan memperbaiki integritas aparat negara.
Sebuah Peringatan untuk Semua
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial yang berlarut-larut.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkapkan semua pihak yang terlibat dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Di sisi lain, masyarakat pun diingatkan untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan dan berperan aktif dalam menjaga keadilan sosial.
Kasus SP3AT fiktif yang melibatkan Justiar Noor, ARP, dan para pihak lainnya ini mengingatkan kita akan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap lini pemerintahan.
Tugas kita bersama adalah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah selalu berpihak pada kepentingan rakyat dan keadilan sosial.
Semoga, proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat Bangka Selatan dan Bangka Belitung pada umumnya.




















oke