Surabaya | Jawa Timur | JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Aksi heroik anggota Sat PJR Polda Jawa Timur viral di media sosial setelah mobil pengawal Gubernur Jatim diberhentikan warga di Jalan Kutai, Surabaya. Warga meminta bantuan agar seorang ibu yang akan melahirkan segera diantar ke rumah sakit terdekat.
Momen dramatis ini terjadi saat tim PJR Lantas Polda Jatim tengah mengawal Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Di tengah perjalanan, warga menghentikan iring-iringan dan memohon bantuan darurat.
Tanpa pikir panjang, tim PJR segera menghentikan tugas pengawalan. Mereka langsung mengevakuasi ibu hamil yang diketahui bernama Sinta Bella, warga Kedondong, Tegalsari, Surabaya, ke rumah sakit terdekat.
Aiptu Syaiful Anshori, anggota Sat PJR Polda Jatim yang ikut terlibat menegaskan prioritas utama adalah keselamatan ibu dan bayi. | JaksaPedia.Com | iNews | *** |
Prihatin Pegawai Senior JIC Dipecat Sepihak, Partai Ummat akan Mediasi ke Gubernur DKI
Sementara itu, Partai Ummat turut prihatin terjadinya kasus pemberhentian pegawai senior Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) atau yang dikenal juga Jakarta Islamic Centre (JIC), Paimun Karim, yang dinilai dilakukan secara tidak prosedural oleh Kepala JIC.
“Partai Ummat prihatin adanya kasus pemecetan karyawan di JIC yang dilakukan tanpa tabayyun (klarifikasi),” kata Sekjen Partai Umat Taufik Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Pihaknya mengatakan, sebagai salah satu partai pendukung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan wakilnya Rano Karno, Partai Ummat menyayangkan sikap Kepala JIC yang semena-mena memecat Paimun Karim yang sudah mengabdi di JIC selama 21 tahun.
“Kami menyayangkan tidak adanya proses tabayyun terhadap tuduhan yang diarahkan kepada pegawai senior Pak Paimun, seharusnya apapun keputusan Kepala JIC yang memiliki kewenangan itu dilakukan secara adil dan tidak boleh menzalimi, dan harus memberikan hak tabayyun kepada pegawainya,” jelas Taufik yang pernah menjabat salah satu pimpinan JIC era Gubernur Anies dan Pj Gubernur Heru Budi Hartono.
Oleh karena itu, Partai Ummat akan mencoba melakukan mediasi kepada Gubernur DKI Jakarta terkait masalah ini. “Harapannya akan ada solusi terbaik dalam penyelesaian kasus ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, Paimun Karim, pegawai yang telah mengabdi lebih dari dua dekade di JIC, diberhentikan dari jabatannya secara mendadak tanpa melalui mekanisme yang jelas.
Pemberhentian terhadap Paimun Karim dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tertanggal 11 September 2025.
Langkah ini memicu polemik di internal lembaga, karena dinilai bertentangan dengan aturan kepegawaian dan semangat musyawarah. | JaksaPedia.Com | Megapolitan | *** |
















