REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Jika Tak Pulang ke Indonesia Penuhi Pemanggilan

Rizachalid693460
Foto ; republika
banner 468x60

Jakarta | JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan memasukkan nama M Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar buronan Indonesia. Pertimbangan tersebut menyusul status tersangka terhadap sang raja minyak Indonesia itu.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025) sebagai salah-satu dari 18 tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara sekira Rp 285 triliun sepanjang 2018-2023.

Example 300x600

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, meskipun sudah berstatus tersangka, Riza Chalid belum berhasil ditangkap. Ini membuat penyidik belum dapat menahannya.

“Seperti yang disampaikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan (Riza Chalid) keberadaanya ada di luar negeri sehingga belum dapat dilakukan penahanan,” kata Harli, Ahad (13/7/2025).

Sebelum menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, kata Harli, sebetulnya Kejagung sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi untuk diperiksa. Pemanggilan secara patut itu dilakukan sampai tiga kali, tapi tak pernah digubris.

Bahkan penyidik Jampidsus kata Harli sudah melakukan pencegahan agar Riza Chalid tak dapat keluar dari wilayah hukum Indonesia. Namun begitu, setelah diumumkan tersangka pada Kamis (10/7/2025) malam penyidik mengetahui keberadaan Riza Chalid di Singapura.

See also  Babak Baru Kasus CPO, Wilmar Kembalikan Uang Rp11,88 Triliun

Harli melanjutkan, Kejagung sudah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, dan otoritas penegak hukum lain untuk memastikan keberadaan Riza Chalid. Dari koordinasi tersebut, Kejagung juga meminta Riza Chalid dapat dipulangkan. Kejagung berkoordinasi dengan atase Kejaksaan Indonesia di Singapura. Pun berkomunikasi dengan otoritas Kejaksaan Singapura.

Saat ini, kata Harli, Jampidsus-Kejagung tinggal menunggu hasil dari koordinasi lintas sektor itu. “Perlu diketahui bahwa setelah berstatus tersangka, penyidik juga masih mengirimkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Riza Chalid) untuk dapat diperiksa sebagai tersangka,” kata Harli.

Harli mengatakan, penyidik tetap menunggu Riza Chalid untuk datang ke ruang penyidikan. “Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka tetapi tetap tidak mengindahkan, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum. Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (buronan) atau tidak, itu nanti tergantung pada proses pemanggilan, dan semua usaha koordinasi yang sedang berjalan saat ini,” ujar Harli.

Penyidik Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu. Jampidsus menetapkan dia sebagai tersangka terkait dengan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding sepanjang 2018-2023. Kasus tersebut versi kejaksaan terkait dengan korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285 triliun. Sebanyak 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka awalan sejak Februari 2025 lalu.

See also  Tanggapan Bupati Kamarudin Muten Atas Pengunduran Diri Sekda & Kepala BPKPD

Sembilan tersangka awal yang diumumkan pada Februari 2025 lalu di antaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Lalu Edward Corne (EC) selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, dan Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka Agus Purwono (AP) selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International. Lainnya tersangka Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International, dan tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Internasional Shipping. Selanjutnya tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry selaku komisaris di PT OTM, yang merupakan anak kandung dari Raja Minyak Riza Chalid.

Dua ‘anak bisnis’ Keluarga Riza Chalid itu, pun turut dijerat tersangka, yakni Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang dijerat tersangka selaku Direktur PT OTM sekaligus Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa. Lalu Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa. Sembilan tersangka awalan tersebut, berkas penyidikannya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umu (JPU) untuk diajukan ke persidangan.

See also  Banyak Menderita Penyakit Jantung, 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat

Jampidsus kemudian mengumumkan sembilan tersangka tambahan lainnya. Di antaranya, Riza Chalid yang ditetapkan tersangka selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT OTM. Lalu Alfian Nasution (AN) yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Vice President Supply dan Distribusi Pertama, sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Hanung Budya Yuktyanta (HB) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014. Lalu tersangka Toto Nugroho (TN) yang dijerat atas perannya selaku Vice President Integrated Supply Change 2017-2018.

Tersangka Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.

Selanjutnya tersangka Arie Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping. Kemudian tersangka Hasto Wibowo (HW) selaku mantan Supervisor Integrated Supply Change 2018-2020. Tersangka Martin Haendra Nata (MHN) selaku Bisnis Development Manager PT Traviguna 2019-2021. Terakhir tersangka Indra Putra Harsono (IPH), selaku Bisnis Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. | JaksaPedia.Com | Republika | *** |

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *