REDAKSI JAKARTASATU JAKSAPEDIA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H/2025M MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN DIREKSI & MANAGEMENT BESERTA STAFF ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MINAL AIDZIN WAL'FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ALIZAR TANJUNG B.SC MI ST. RAJO AMEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
banner 728x250

Selama Jadi Kepala PCO, Total Gaji Hasan Nasbi Tidak Sampai Rp120 Juta

Hasanpco693460
Foto ; metrotvnews
banner 468x60

3. Dana Operasional: Kompensasi Strategis untuk Menteri
Sebagai pejabat setingkat menteri, Hasan Nasbi juga berhak atas dana operasional berdasarkan PMK Nomor 268/PMK.05/2014. Sayangnya, angka pasti pagu dana operasional untuk Kepala PCO tidak disebutkan secara publik.

Namun, secara umum, menteri mendapatkan dana operasional yang 80 persen bersifat lump sum (diberikan langsung kepada pejabat) dan 20 persen digunakan untuk mendukung kegiatan strategis kementerian atau lembaga.

Example 300x600

Meski tak transparan nilainya, banyak sumber menyebut jumlah ini sangat tergantung pada kebutuhan strategis institusi. Namun, untuk konservatif, kita tidak masukkan ke hitungan total gaji langsung karena sifatnya bukan penghasilan pribadi rutin.

4. Tunjangan Lain: THR, Gaji ke-13, dan Fasilitas Negara
Selama menjabat dari Oktober hingga April, Hasan belum mencapai bulan pencairan gaji ke-13 atau THR yang biasanya jatuh menjelang pertengahan tahun (sekitar Juni-Juli). Dengan demikian, kemungkinan besar ia belum menerima gaji ke-13 maupun THR saat mengundurkan diri.

See also  Rutin Jalan Kaki 30 Menit Sehari maka 9 Perubahan pada Tubuh Kita

Namun, sebagai pejabat negara, diberikan:
Kendaraan dinas
Rumah jabatan
Jaminan kesehatan
Fasilitas sekretariat dan pengamanan

Meski bernilai besar, seluruh fasilitas ini bukan penghasilan tunai dan tidak bisa diuangkan saat mundur.

5. Total Gaji yang Diterima Hasan: Kurang dari Rp 200 Juta

Jika hanya menghitung:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan: Rp 111.888.000, Ditambah estimasi konservatif tunjangan lain (separuh bulan gaji untuk honor lain dan operasional): ± Rp 80 juta.

Maka total kasar yang diterima Hasan Nasbi selama menjabat Kepala PCO kemungkinan tidak lebih dari Rp 190 juta. Nilai ini jauh lebih kecil dibanding total harta kekayaan pribadinya yang mencapai Rp 41,3 miliar. Artinya, keputusan mundur ini nyaris tanpa beban finansial bagi Hasan Nasbi, yang diketahui juga seorang konsultan komunikasi dan pendiri lembaga Total Politik.

See also  Banyak Menderita Penyakit Jantung, 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat

6. Kaya Sebelum Menjabat: Harta Rp 41,3 Miliar
Menurut data LHKPN 9 Desember 2024, berikut jumlah harta yang dimiliki Hasan Nasbi:
Tanah dan bangunan: Rp 13.967.787.329

Alat transportasi dan mesin: Rp 9.515.382.499
Kas dan setara kas: Rp 17,6 miliar
Harta lainnya: Rp 735 juta
Utang: Rp 575,7 juta
Total kekayaan: Rp 41.336.616.257

Hasan memiliki 9 properti di Jakarta Selatan, Bekasi, Sijunjung, Cianjur, dan Bogor, serta kendaraan mewah termasuk BMW X5 dan Mini Cooper.

Hasan Nasbi hanya menjabat selama 6 bulan, dengan total penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan jabatan di bawah Rp 200 juta. Angka ini hanya sekitar 0,4 persen dari total hartanya yang lebih dari Rp 41 miliar.

See also  Tanggapan Bupati Kamarudin Muten Atas Pengunduran Diri Sekda & Kepala BPKPD

Keputusan mundur dari jabatan elite negara seperti Kepala PCO tentu menyisakan tanda tanya. Namun, dari sisi finansial, Hasan jelas tidak bergantung pada gaji negara.

Seperti katanya sendiri, “Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang, dan demi kebaikan komunikasi pemerintah yang akan datang.” | JaksaPedia.Com | metrotvnews | *** |

banner 325x300
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *