HOMEIndeks
banner 728x90

Bank Muamalat Siap Ambil Peran Sebagai Bank Haji dan Bank Wakaf Nasional

Bmi693460
Foto ; infobanknews
banner 468x60

JaksaPedia.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Bank Muamalat Indonesia (BMI), salah satu pionir bank syariah pertama di Indonesia, siap untuk mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan dana umat. Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, mengungkapkan bahwa pihaknya siap apabila pemerintah menunjuk Bank Muamalat untuk menjadi Bank Haji dan Bank Wakaf Nasional. Menurutnya, dengan rekam jejak panjang dalam pengelolaan dana umat, Bank Muamalat memiliki modal historis, infrastruktur, serta visi kelembagaan yang sangat cocok untuk menjalankan kedua mandat ini.

“Kalau bicara pilot project untuk Bank Haji dan Bank Wakaf secara nasional, dan siapa yang paling cocok, saya yakin Bank Muamalat adalah jawabannya. Sejak awal DNA-nya sudah memiliki karakteristik haji dan wakaf. Kalau peluang itu dibuka oleh pemerintah, Bank Muamalat siap menjalankannya,” ujar Imam Teguh Saptono dalam Forum *Policy Dialogue Bank Haji & Wakaf: Amanah Asta Cita Prospek dan Tantangan* di Jakarta.

banner 336x280

Rekam Jejak Bank Muamalat: Dari Semangat Keumatan hingga Bank Haji

Imam menekankan bahwa Bank Muamalat tidak hanya hadir sebagai institusi keuangan, tetapi juga lahir dari semangat umat. Sejak didirikan pada 1992, Bank Muamalat merupakan hasil kontribusi lebih dari 300 ribu jemaah haji Indonesia yang membeli saham untuk mendirikan bank syariah pertama di Indonesia.

“Pendiri dan pemegang saham awalnya mayoritas berasal dari jemaah haji Indonesia. Artinya, Bank Muamalat lahir dari semangat keumatan dan kontribusi jemaah yang mengikhlaskan dananya untuk membangun bank syariah pertama di Indonesia,” ungkap Imam.

Sebagai lembaga yang sudah memiliki DNA kuat dalam pengelolaan dana umat, Bank Muamalat dinilai lebih efisien jika dimanfaatkan untuk mengembangkan Bank Haji dan Bank Wakaf, ketimbang membangun lembaga baru dari nol. Selain itu, Bank Muamalat sudah mapan, dengan infrastruktur yang teruji dan jaringan yang luas.

Tantangan dalam Mewujudkan Bank Haji dan Bank Wakaf

Meski siap menghadapi tantangan tersebut, Imam juga menyoroti beberapa isu yang perlu diatasi untuk mewujudkan Bank Haji dan Bank Wakaf Nasional. Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan dana wakaf adalah karakteristik aset wakaf yang tidak dapat dijaminkan. Ini membuat proses pembiayaan melalui skema perbankan konvensional menjadi lebih sulit.

“Banyak aset wakaf yang potensial, tapi tidak bisa mendapatkan akses pendanaan formal karena status tanahnya wakaf. Ini yang perlu diselesaikan secara regulatif,” jelasnya.

Namun, tantangan ini bukanlah halangan yang tidak bisa diatasi. Bank Muamalat memiliki kapasitas untuk memitigasi risiko tersebut dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap karakteristik aset wakaf. Ini merupakan langkah yang dapat membuka potensi besar bagi pengembangan ekonomi umat.

Selain itu, Imam menegaskan bahwa konsep Bank Haji tidak boleh terbatas pada fungsi administratif saja, seperti pendaftaran dan pembayaran biaya haji. Ia menilai, untuk menciptakan ekosistem haji yang lebih produktif dan berkelanjutan, diperlukan satu entitas bank yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola ekosistem haji secara menyeluruh.

“Kalau hanya bicara pendaftaran atau pembayaran, bank yang ada sekarang pun bisa. Tapi kalau ingin membangun ekosistem haji yang berdampak ekonomi, harus ada satu bank yang ditunjuk dan diberi KPI khusus untuk mengembangkan ekosistem haji secara menyeluruh,” tutur Imam.

Dalam hal ini, Bank Muamalat dapat memainkan peran penting, tidak hanya dalam penghimpunan dana, tetapi juga dalam pengelolaan dana haji secara digital dan sistematis. Hal ini sangat relevan, mengingat besarnya transaksi yang terjadi selama ibadah haji, baik dalam belanja jamaah Indonesia di Tanah Suci maupun dalam sektor supply chain, seperti makanan, katering, dan logistik.

Bank Haji : Pengelolaan yang Lebih Efisien dan Terintegrasi

Imam menambahkan, bank haji tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun dana, tetapi juga harus dapat menciptakan ekosistem yang terintegrasi, dari sistem pembayaran hingga pengelolaan logistik di Tanah Suci. Hal ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan mengoptimalkan pengelolaan dana umat.

Menurut Imam, lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebenarnya memiliki peran yang terbatas karena tidak dapat melakukan penghimpunan dana atau melakukan pembayaran secara langsung. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama strategis antara BPKH dengan entitas perbankan, seperti Bank Muamalat, untuk membangun ekosistem haji yang lebih terintegrasi.

Bank Wakaf: Meningkatkan Produktivitas Dana Wakaf

Tidak hanya Bank Haji, Imam juga menyoroti pentingnya pendirian Bank Wakaf Nasional yang lebih produktif. Saat ini, bank syariah umumnya hanya berfungsi sebagai penghimpun dana wakaf, tanpa mengelola dana tersebut secara aktif.

“Selama ini bank syariah baru berperan sebagai penerima atau penghimpun dana wakaf, belum sampai pada pengelolaan yang bersifat aktif dan produktif. Pertanyaannya, apakah kita ingin wakaf tetap seperti sekarang hanya menghimpun dan menyalurkan, atau ingin mengembangkannya agar benar-benar produktif?” tanya Imam.

Untuk itu, menurutnya, perlu aturan khusus agar bank wakaf dapat menyalurkan pembiayaan tanpa melanggar prinsip kehati-hatian yang menjadi ciri khas bank syariah. Dengan demikian, dana wakaf dapat dikelola secara lebih produktif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Regulasi dan Komunikasi Politik: Kunci Penguatan Lembaga Eksisting

Dari sisi regulasi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Irfan Syauqi Beik, menyarankan agar bank syariah diberi peluang untuk menjadi *nazhir* (pengelola) wakaf. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan tanpa harus merevisi undang-undang secara besar-besaran, cukup dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Ide untuk menjadikan bank syariah sebagai nazhir wakaf sudah memungkinkan dari sisi hukum. Tinggal kemauan dan komunikasi politik saja,” ujar Irfan.

Selain itu, Irfan mengusulkan agar fungsi sosial bank syariah dimasukkan dalam indikator kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini penting, mengingat bank syariah memiliki tanggung jawab sosial yang besar dalam pengelolaan dana umat.

Bank Muamalat: Solusi Efisien untuk Penguatan Ekosistem Haji dan Wakaf

Mengakhiri pembicaraan, Irfan menyatakan bahwa langkah paling cepat dan efisien untuk memperkuat ekosistem haji dan wakaf nasional adalah menjadikan Bank Muamalat sebagai pilot project. Dengan infrastruktur yang sudah ada, serta pengalaman panjang dalam pengelolaan dana umat, Bank Muamalat dinilai menjadi pilihan yang sangat tepat untuk menjalankan peran ini.

“Tidak perlu membangun lembaga baru, cukup menambahkan ornamen atau mandat baru di Bank Muamalat. Biayanya tidak besar, waktunya lebih cepat, dan infrastrukturnya sudah siap,” pungkas Irfan.

Dengan kesiapan Bank Muamalat, baik dalam hal infrastruktur maupun komitmen sosial, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan untuk mempercayakan bank ini dalam mengelola dana haji dan wakaf secara nasional. Langkah ini akan menjadi terobosan yang tidak hanya efisien, tetapi juga membawa dampak positif bagi ekonomi umat di Indonesia. | JaksaPedia.Com | */Redaksi | *** |

banner 336x280
FacebookPinterestWhatsAppTumblrLinkedInLineTelegramXShare
banner 728x90
Exit mobile version